
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan resmi menetapkan, Arif (46), oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam dan mengumpulkan bukti-bukti atas peristiwa yang sempat viral di media sosial.
"Pelaku atas nama Arif (46) pekerjaannya seorang ASN di Kabupaten Sampang. Barang bukti yang diamankan satu buah paket hp dan satu buah video saat kejadian penganiayaan," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Hendra menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk istri pelaku.
"Pelaku emosi lantaran diduga barang yang diantar pelaku tidak sesuai dengan yang diharapkan. Di situlah pelaku tersulut emosi," katanya.
Hendra menjelaskan, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan istri dari tersangka yang saat itu ada di lokasi kejadian.
"Kami masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keterangan dari pelapor. Apakah ada keterlibatan istri tersangka," terangnya.
Diketahui, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (dim/van)