
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyerahan sebagian tanah milik Pelindo ke Pemkot Surabaya membuka harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut.
Mereka berharap tanah yang telah dihuni bertahun-tahun itu dapat disertifikatkan, meskipun berada di atas Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kabar ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN Nomor 55 Tahun 2024, yang memberikan hak pengelolaan atas tanah Pelindo seluas kurang lebih 71 hektare kepada Pemkot Surabaya.
Diketahui, lahan yang diserahkan bukan merupakan HPL Nomor 1 milik Pelindo, atau kawasan yang dekat dengan aktivitas pelabuhan. Tanah itu disebut telah masuk ke dalam wilayah pemukiman dan berjarak jauh dari pelabuhan.
"Kita masih koordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait dengan SK Menteri ATR/BPN tersebut," kata Kasi Ukur dan Pemetaan BPN Surabaya II, Dwi Nanto, Rabu (2/7/2025).
Ia mengatakan, dalam SK belum dicantumkan secara rinci mengenai titik lokasi dan batas wilayah dari tanah seluas 71 hektare yang dimaksud.
"Dinas Aset Pemkot sudah kita hubungi karena yang paling paham akan detail lokasinya," ujarnya.
Setelah lokasi dan batas wilayahnya terkonfirmasi, warga yang lahannya termasuk dalam area nantinya bisa mengajukan permohonan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lebih enak dikoordinir biar sewaktu memproses tanah tersebut, tidak bercampur dengan pemohon reguler lainnya," tuturnya. (ald/mar)