Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Bukit Jamur

Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Bukit Jamur Kuasa Hukum Almarhum Achmad Arinal Hakim (Aril) saat mendatangi Polres Gresik. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 kuasa hukum dari Fajar Trilaksana (FT) ditunjuk oleh M. Arifin dan Ernawati, Warga Desa Sidokumpul Kecamatan Bungah untuk mendampingi kasus pembunuhan terhadap anaknya, Akhmad Arinal Hakim (13). Sebelumnya, mayat korban ditemukan di kubangan eks galian c di area sekitar kawasan Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah.

Ketujuh lawyer tersebut, yakni Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H, Achemat Yunus, S.H., M.H., Yanto, S.H., Subandi, S.H., M.H., Budi Suprayitno, S.H., dan Aminatus Z, S.H.

Senin (9/11/2020), tiga dari tujuh lawyer tersebut, yakni Andi Fajar Yulianto, Subandi, dan Rudi Suprayitno mendatangi Polres Gresik.

Subandi yang juga Wakil Ketua Fajar Trilaksana mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Polres Gresik untuk mengonfirmasi kejelasan tindak lanjut penanganan perkara dugaan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya (Akhmad Arinal Hakim).

"Kami meminta penanganan penyidik benar-benar profesional," ujar Subandi usai mendatangi Polres Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/11/2020).

Menurut Subandi, kedatangannya bersama Andi Fajar Yulianto dan Rudi Suprayitno untuk konfirmasi jumlah tersangka. "Sebetulnya kami konfirmasi kejelasan jumlah tersangka, karena saat awal muncul berita sempat terekspos media diduga pelakunya 3 orang," ungkapnya.

Namun, saat Polres Gresik merilis kasus tersebut, ternyata yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang. "Terus yang satunya ke mana?" cetusnya.

Subandi mengaku telah mendapat penjelasan dari Kanit Pidum Polres Gresik bahwa hanya 2 tersangka yang memenuhi unsur, karena tidak memakai kisaran suara masyarakat. Terkait hal ini, Subandi mendesak Polres Gresik untuk lebih detail terkait motif pembunuhan.

"Sehingga menjadi terang benderang perkara pembunuhan tersebut, sehingga lebih mempertegas pemberatan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan, perampasan handphone, hingga pembunuhan berencana," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat Akhmad Arinal Hakim ditemukan dalam kondisi kedua tangan dan kaki terikat di kubangan eks galian c kawasan Bukit Jamur Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Jumat (31/10/2020) petang.

Kali pertama yang menemukan mayat korban adalah Nur Amin Grobokan (15) dan Solahudin Ahmad Pahami (16), Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islam Tegal Joyo Desa Bungah, Kecamatan Bungah. Keduanya ketika itu tengah mencari mangga di sekitar area eks tambang sekitar Bukit Jamur. (hud/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO