Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Bukit Jamur

Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Bukit Jamur Kuasa Hukum Almarhum Achmad Arinal Hakim (Aril) saat mendatangi Polres Gresik. (foto: ist)

Namun, saat Polres Gresik merilis kasus tersebut, ternyata yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang. "Terus yang satunya ke mana?" cetusnya.

Subandi mengaku telah mendapat penjelasan dari Kanit Pidum Polres Gresik bahwa hanya 2 tersangka yang memenuhi unsur, karena tidak memakai kisaran suara masyarakat. Terkait hal ini, Subandi mendesak Polres Gresik untuk lebih detail terkait motif pembunuhan.

"Sehingga menjadi terang benderang perkara pembunuhan tersebut, sehingga lebih mempertegas pemberatan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan, perampasan handphone, hingga pembunuhan berencana," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat Akhmad Arinal Hakim ditemukan dalam kondisi kedua tangan dan kaki terikat di kubangan eks galian c kawasan Bukit Jamur Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Jumat (31/10/2020) petang.

Kali pertama yang menemukan mayat korban adalah Nur Amin Grobokan (15) dan Solahudin Ahmad Pahami (16), Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islam Tegal Joyo Desa Bungah, Kecamatan Bungah. Keduanya ketika itu tengah mencari mangga di sekitar area eks tambang sekitar Bukit Jamur. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO