Berkedok Ahli Spiritual, Pria Asal Paiton Tipu Korban Hingga Belasan Juta Rupiah

Berkedok Ahli Spiritual, Pria Asal Paiton Tipu Korban Hingga Belasan Juta Rupiah Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tersangka dan barang bukti.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok ahli spiritual. Dengan bermodal dua akun palsu di facebook, PS (27), pria asal Paiton, Probolinggo berhasil menipu puluhan korbannya hingga menelan kerugian belasan juta rupiah.

Untuk membuat korbannya tertarik, pelaku sengaja memasang foto dua tokoh agama atau seorang ulama kharismatik di Jawa Timur dengan cara browsing di google.

Selanjutnya, dua akun facebook-nya tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya dengan menawarkan bantuan spiritual ilmu kebatinan, serta ilmu putih dana gaib, dan penglaris usaha, serta jodoh atau asmara kepada para korbannya.

"Sedikitnya ada 25 orang yang menjadi korban penipuan pelaku, dengan kerugian kurang lebih Rp 15 juta," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).

Arman mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banyuwangi atas dua akun facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik seorang kiai asal Situbondo.

"Mendapatkan laporan tersebut kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan patroli cyber di dunia maya untuk melacak keberadaan pelaku," ujarnya.

Hingga akhirnya, kata Arman, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui jika akun tersebut digunakannya untuk melakukan penipuan.

"Pelaku mengaku melancarkan aksi penipuannya sejak bulan Februari 2020. Rata-rata korban adalah TKI. Ada yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan daerah lainnya," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 lembar tangkapan layar akun atas nama Gus Malik Ibrahim, 5 lembar screenshot percakapan whatsapp, 2 unit handphone, satu rekening dan ATM Bank BRI, serta uang sebesar Rp 400 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara," pungkasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO