Tiga Saksi Budi Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK

Tiga Saksi Budi Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/01). Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BangsaOnline-Tiga perwira tinggi kepolisian yang dijadwalkan menjadi saksi kasus gratifikasi tak penuhi panggilan . Mereka sedianya dihadirkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri itu.

Ketiga saksi itu adalah Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kombes Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang, Kompol Sumardi; dan Dirpitum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi , Priharsa Nugraha, ketiga saksi itu batal hadir dengan disertai alasan. "Masing-masing memiliki keterangan alasan yang berbeda," ujar Priharsa sat dikonfirmasi Senin petang (26/1).

Priharsa mengatakan, Sumardji tidak hadir lantaran jadwal pemeriksaan dia seharusnya Selasa besok (27/1). Sementara Ibnu berhalangan datang karena mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3 di STIK Lemdikpol. "Untuk saksi Herry mengirimkan surat pemberitahuan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Priharsa.

tampaknya harus kembali mengalami hambatan kendala dalam proses penyidikan kasus . Pasalnya, dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sejak Senin pekan lalu, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan . Sisanya tidak hadir dengan sebagian besar mangkir tanpa alasan.

Meski memastikan bakal mempercepat penyidikan kasus , ketidakhadiran para saksi menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Terlebih, niatan Wakil Ketua Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara dari jabatannya tak bisa ditampik bakal sedikit menghambat proses percepatan kasus .

menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(meg/obs)

Sumber: cnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO