Terdakwa Ghozali bin H.Syahri saat di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ghozali bin H.Syahri (35) menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap korban Hanum Maulidyah Putri (16) dalam sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/6/2025).
Korban dihajar oleh terdakwa di bagian wajah dan mata berkali-kali hingga memar dan bengkak pada pangkal hidung.
BACA JUGA:
Akibat penganiayaan tersebut korban susah beraktifitas selama 1 minggu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35), melakukan tindak pidana penganiayaan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Cokia Ana P. terdapat 3 saksi yang dihadirkan oleh JPU. Yakni, Muh.Kholil Al Djafari (12) siswa SMP, Najakah (49) ibu korban, dan saksi korban Hanum Maulidyah Putri.
Ketiga saksi mengenal Terdakwa sebagai saudara sepupu dari korban.
Saksi korban Hanum mengatakan kalau dirinya menjadi korban pemukulan oleh Terdakwa Imam Ghozali,
"Saya dipukul berkali- kali tanpa tahu penyebabnya,waktu itu tanggal 15 februari 2025, jam 12 siang, di rumah Dupak Bangunrejo, yang melihat kejadian ibu dan adik saya," terangnya,
"Waktu itu adik saya mau pinjam motor, tapi gak bisa nyala,dia (terdakwa) keluar kamar ngomel-ngomel gak jelas gitu, akhirnya saya masuk kamar, memang kita satu rumah yang mulia,tiba- tiba dia.ketuk kamar saya, saya bulanan langsung muka saya dipukul berkali - kali, ke bagian mata terus, ibunya sama sekali tidak minta maaf, kadang sampai sekarang kadang sering pusing kepala saya," imbuhnya.
Hakim pun menanyakan kepada korban, apakah memaafkan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




