
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhamin Iskandar (Cak Imin) tampaknya masih belum aman dari kasus dugaan korupsi. Cak Imin yang kini menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu berpotensi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Cak Imin memang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2025)
Menurut Budi, KPK berharap penanganan perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin.
Sebelumnya, KPK mengungkap identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019—2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
KPK juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Bagaimana tanggapan PKB? Hingga saat ini PKB belum memberikan respons terhadap kemungkinan Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah diperiksa KPK. Para petinggi PKB ketika dihubungi media belum ada yang merespons.