Banyuwangi Kembali Berlakukan WFH dan Pembatasan Jam Operasional Pertokoan

Banyuwangi Kembali Berlakukan WFH dan Pembatasan Jam Operasional Pertokoan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memimpin rapat virtual yang diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Beberapa kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyusul dinyatakan zona merah akibat ledakan jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Mulai pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan.

Hingga Jumat (11/9), total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Banyuwangi ada 974 orang. Dari angka tersebut, ada 211 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19, 734 dalam perawatan, dan 29 orang meninggal. Mayoritas pasien berasal dari klaster Ponpes.

“Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua,” kata Anas saat memimpin rapat koordinasi Penanggulangan Covid-19 secara virtual yang diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi, Jumat (11/9/2020).

Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, lanjut Anas, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan persebaran virus tersebut, yakni pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN dan pembatasan kembali jam operasional pertokoan.

“Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran,” ujar Anas.

Untuk mengantisipasi penyebaran di klaster perkantoran, Anas meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang lancar.

“Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan,” imbuh Anas.

Selain itu, pembatasan jam operasional bagi pertokoan juga diberlakukan kembali. Pemberlakukan ini sebelumnya pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO