Tak Tepati Janji Beri Jabatan Perangkat Desa, Mantan Camat Kras Dilaporkan ke Polisi

Tak Tepati Janji Beri Jabatan Perangkat Desa, Mantan Camat Kras Dilaporkan ke Polisi Petugas Satreskrim Polres Kediri, saat menunjukan bukti dugaan penipuan yang dilakukan SH. (foto: ist.)

Kemudian, lanjutnya, beberapa bulan berikutnya SH kembali meminta uang kepada Kades Kanigoro sebesar Rp 50 juta. “Ini terjadi pada Juni 2016, akhirnya Kades memberikan uang Rp 50 melalui transfer antar bank. Tak selesai sampai di situ, di awal tahun 2017, pelaku kembali meminta kepada Kades uang sebesar Rp 50 juta dan diserahkan secara tunai di ruang Camat Kras,” ujarnya.

Setelah peraturan pelaksanaan pengisian perangkat desa diterima, kata AKP Gilang, kuota satu kecamatan hanya dua desa. Karena kuota tersebut, akhirnya Desa Banjaranyar ditunjuk untuk mengikuti pengisian perangkat desa bersama Desa Kanigoro. Berdasarkan pengakuan Kades Banjaranyar, sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa, SH pernah meminta uang sebesar Rp 600 juta dan sudah dipenuhi.

"Oleh Kades Banjaranyar saat itu, permintaan pelaku dipenuhi dan uang yang diserahkan tersebut uang milik calon perangkat desa yang mengikuti seleksi pengisian perangkat Desa Banjaranyar," ucap AKP Gilang.

Masih kata AKP Gilang, pengakuan dari kedua kades, sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa pernah diundang ke ruang dinas Camat Kras. SH, selain meminta calon untuk dikondisikan, juga meminta nama-nama calon perangkat desa yang akan direkomendasi sebagai perangkat desa.

Pada saat pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras tahun 2017/2018 yang diikuti Desa Kanigoro dan Desa Banjaranyar, calon yang dijanjikan dan telah menyerahkan uang kepada SH, ternyata tidak ada yang lolos.

“Kades Banjaranyar segera meminta uang Rp 600 juta, oleh pelaku uang tersebut dikembalikan,” imbuhnya.

Namun, uang yang diserahkan oleh Kades Kanigoro sampai saat ini belum dikembalikan oleh SH. Bahkan, SH tidak mengakui pernah menerima uang tersebut. Akibatnya, Kades Kanigoro mengalami kerugian materi sebesar Rp 125 juta.

“Kerugian ini akibat pelaku menjanjikan akan merekomendasi calon perangkat desa yang diprioritaskan Kades sebagai perangkat desa,” pungkas AKP Gilang. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO