Syarat Tempat Hiburan Umum Boleh Buka: Self Assessment, Melapor, lalu Dinilai

Syarat Tempat Hiburan Umum Boleh Buka: Self Assessment, Melapor, lalu Dinilai Razia petugas gabungan di tempat rekreasi hiburan umum. (foto: ist).

Antiek mengungkapkan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional, “Kalau memenuhi syarat sesuai dengan perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” tegasnya.

Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di . Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat, hingga bioskop.

Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3. Bahkan, Disbudpar melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU.

“Kalau dia sudah beroperasional nanti kan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tanda tangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar, maka Pemkot akan melakukan penindakan. (ian/rus/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO