Ketua KPU Jember: Dana Hibah Pilkada Tidak untuk Penanganan Covid-19

Ketua KPU Jember: Dana Hibah Pilkada Tidak untuk Penanganan Covid-19

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dana hibah yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dari pemkab setempat untuk pelaksanaan Pilkada 2020, batal dialihkan untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut tetap ditahan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (8/5/2020) siang.

"Jadi dana hibah dari Pemkab itu tetap digunakan untuk Pilkada, dan saat ini karena masih kondisi Corona, kita simpan dan sesuai dengan kebijakan dari Surat Edaran Kemendagri," kata Syai'in.

Menurut Syai'in, hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.

"Isinya meminta kepala daerah tidak mengalihkan dana Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19," katanya.

Syai'in memastikan, dana hibah tersebut sudah siap, meski saat ini beberapa tahapan Pilkada 2020 terhenti akibat Covid-19. "Jadi ketika sewaktu-waktu tahapan berjalan kembali, dan ketika kondisi membaik, maka siap digunakan," tandasnya.

Perlu diketahui, sekitar Oktober 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Jember telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana hibah untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Jember itu, sebesar Rp 82 milliar. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO