JEMBER, BANGSAONLINE.com - KPU Jember menggelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Jember untuk pemilu 2024 di Hotel Aston, Jember, Minggu (18/02/2023).
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, menerangkan sosialisasi ini merupakan penyampaian hasil final dari proses perumusan dapil selama beberapa bulan terakhir. Adapun hasil penyusunan dapil dituangkan dalam peraturan KPU No. 6 tahun 2023.
BACA JUGA:
- Gabungkan Dispora dan Dispar, Pemkab Jember Fokus Bentuk Perda Olahraga untuk Atlet Muda
- Bupati Jember Siap Sambangi Kementerian di Jakarta, Perjuangkan Nasib Honorer dan Tambahan Kuota ASN
- Berharap Dirasakan hingga Desa, Komisi C DPRD Jember Usul Tambah Anggaran Perbaikan Jalan Berlubang
- Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
"Proses ini memakan waktu yang luar biasa. Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh partai politik, ormas, juga pemantau pemilu, akademisi, dan para pihak dalam pemilu, yang sudah mengikuti tahapan-tahapan proses penyusunan dapil, hingga pada saat ini, kita sudah menerima putusan," ungkap Syai'in.
Ia menjelaskan, penyusunan dapil itu melalui proses bersama oleh segenap pihak, serta dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada DPR RI melalui Komisi II.
Dapil di Kabupaten Jember sendiri bertambah dari yang sebelumnya 6, kini menjadi 7 dapil. Namun untuk alokasi kursi anggota DPRD Jember tetap berjumlah 50 kursi. Begitu pun di tingkat provinsi dan RI, tidak ada perubahan.
"Dan itu harus kita terima, karena itu bagian dari putusan KPU yang memiliki kewenangan secara khusus," pungkasnya.

Perubahan dapil dan alokasi kursi, pada tingkat Kabupaten Jember, yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, dapat diketahui sebagai berikut:






