JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pasca-penandatanganan Nota Kesepakatan Peruahan KUA PPAS APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Jember diminta segera melakukan penataan kepada tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Data Base.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan, komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember.
BACA JUGA:Cetak KTP di Kecamatan Tembus 2.000 Keping per Hari, Mesin Baru Perkuat Program Peta Cinta Jember
Dalam waktu dekat, dirinya bersama pimpinan DPRD Jember dijadwalkan akan bertolak ke Jakarta guna bertemu dengan kementerian terkait.
“Kami akan memetakan regulasi yang tepat untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer,” ujarnya dalam sesi wawancara baru-baru ini.
BACA JUGA:Gebrakan Diskopukmdag Jember Ubah Cuan dari Sampah Pasar Tanjung hingga Geber Koperasi Desa
Halaman:










