Partai Politik di Jember Ajukan Perubahan 10 Caleg

Partai Politik di Jember Ajukan Perubahan 10 Caleg Kantor KPU Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hingga akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023, mencatat sejumlah partai politik yang mengajukan perubahan data 10 nama caleg. Perubahan itu meliputi nama, pindah dapil dan nomor urutnya.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Susanto. Ia menuturkan, persyaratan administratif para caleg yang masuk data Rancangan DCT sudah valid. 

"Sekarang hanya tinggal 10 nama caleg, yang diajukan perubahan oleh parpol yang bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Namun, ia enggan menyebut nama dan partai politik yang mengajukan perubahan pada masa pencermatan DCT untuk . Susanto menegaskan, mayoritas partai politik hanya mengajukan perubahan nomor urut caleg. 

"Untuk pengajuannya rata-rata ya untuk pengajuan perubahan nomor urut aja kok," tuturnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan jadwal tahapan pencermatan DCT anggota DPRD berlangsung selama 10 hari. 

"Jadi waktu itu mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 kemarin," imbuhnya.

Dengan demikian, partai politik di sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan perubahan bakal caleg sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Informasi Calon (Silon) sejak 4 Oktober 2023. Sebab, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT, pada 4-18 Oktober 2023. 

Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada 19-23 Oktober 2023. Selanjutnya, akan menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD periode 2024-2029 pada 3 November 2023 dan akan diumumkan pada 4 November 2023. (aji/yud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO