DPRD Kota Malang Usul Retribusi Pasar dan Tagihan Air Digratiskan

DPRD Kota Malang Usul Retribusi Pasar dan Tagihan Air Digratiskan I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang. foto: IWAN IRAWAN/ HARIAN BANGSA

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengusulkan pembebasan beberapa retribusi dan tagihan rekening air PDAM, khususnya bagi warga terdampak virus Corona atau Covid-19.

"Pembebasan yang kami maksud kepada , adalah membebaskan retribusi pasar dan pembebasan tagihan rekening air PDAM," kata Made kepada awak media.

Menurut Made, pembebasan retribusi tersebut perlu dilakukan karena perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami penurunan sejak Social dan Physical Distancing diterapkan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pembebasan (gratis) retribusi atau tagihan tersebut, tidak lain bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak. Mekanisme pembebasannya seperti apa, itu menjadi kewenangan pihak ekskutif untuk mengaturnya," katanya.

Made juga mengatakan bahwa pihak dewan siap menyetujui jika ada pergeseran anggaran, sekiranya pemkot membutuhkan. "Hal itu bermaksud, agar permasalahan dan keluhan masyarakat cepat tertangani dengan baik. Mengingat kebijakan pembebasan dan keringanan biaya tagihan PLN sudah di-cover oleh Pemerintah Pusat," tegasnya.

Menanggapi usulan dewan, Dirut Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang M Nur Muhlas menyatakan siap melaksanakan seandainya memang menjadi kebijakan pemkot.

"Kami tetap mengikuti dan menjalankan sesuai aturan yang ada, atau menunggu petunjuk dari Kepala Daerah," tuturnya.

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji melalui Kabag Humas M Nurwidianto mengatakan, bahwa memang sudah berencana menggratiskan retribusi pasar dan retribusi rumah susun, serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

"Selain itu, pemkot dalam dua bulan ke depan akan memberikan bantuan jaminan pengamanan sosial Rp 300 ribu per bulan bagi warga terdampak," katanya.

Terkait pembebasan tagihan rekening air PDAM, Nurwidianto mengatakan pihaknya masih harus membahasnya. "Eksekusi keputusannya seperti apa, masih melihat perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO