Sikat Motor Tetangga di Sawah, Warga Sukodadi Lamongan Diciduk Polisi

Sikat Motor Tetangga di Sawah, Warga Sukodadi Lamongan Diciduk Polisi Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono saat jumpa pers.

Selain melakukan curanmor, tersangka juga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi. Dengan cara meminjam 1 unit sepeda motor milik korban, tanpa seizin korban lalu digadaikan kepada orang lain.

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka dalam perkara tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," terang pria asal Rembang, Jawa Tengah ini.

Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, petugas kepolisian juga mengamankan dua pelajar di bawah umur asal Kecamatan Sekaran, Minggu, (8/3). Tersangka tersebut adalah BB (16) dan FH (16). Keduanya tercatat berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Lamongan.

"Untuk dua tersangka di bawah umur ini sudah kami lakukan penahanan. Dan terbukti telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO