Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono saat jumpa pers.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan meringkus Abdul Ghofur (60), pelaku pencurian motor milik tetangganya yang bernama Usman (50) , ketika diparkir di tengah pematang sawah.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/3) siang, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, dalam melancarkan aksinya, warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi ini berjalan kaki menuju sasaran. Setelah sampai di TKP, tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
"Selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor honda grand dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara," kata alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Namun, setelah kurang lebih 2 kilometer, ternyata mesin sepeda motor mati atau mogok, yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka.
Selang beberapa hari berikutnya dengan modus yang sama, tersangka berjalan kaki dan kembali melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol W 5552 DG yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci menempel.
"Kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil menjualnya dengan harga murah," ujar mantan Penyidik KPK 2009-2017 ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




