LSM Genpatra Segera Daftarkan Praperadilan Korupsi Jaspel BPJS Dinkes Gresik agar Dibongkar Kembali

LSM Genpatra Segera Daftarkan Praperadilan Korupsi Jaspel BPJS Dinkes Gresik agar Dibongkar Kembali LSM Genpatra dan pergerakan lain yang daftarkan praperadilan penanganan kasus korupsi di BPPKAD. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Sebelumnya, kami sudah menggugat Kejaksaan Negeri Gresik terhadap penanganan kasus korupsi di BPPKAD, namun tak dikabulkan Hakim karena pihak Kejaksaan belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, tambah Ali Candi, Genpatra juga telah datang ke Kejari Gresik dan melakukan audensi mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus korupsi Jaspel BPJS di Dinkes.

"Hasilnya, Kejari Gresik mengungkapkan masalah korupsi Jaspel di Dinkes sudah selesai atau sudah putus. Meski perkataan Kejaksaan itu bukan tertulis, tapi kami mempunyai video statement Kejaksaan," imbuhnya.

"Sejauh ini, Genpatra masih terus mencari tahu kalau kasus korupsi Jaspel Dinkes sudah dianggap selesai, sementara para penerima dana korupsi tak kunjung diperiksa. Semoga para pekerja hukum di Gresik cepat mempunyai rasa malu hingga mereka ada minat bekerja sesungguhnya sebagai wakil tuhan di kota santri. Dan ingat, semua bukti korupsi di kotaku (Gresik) akan segera kami bawa ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat guna mencari dukungan atau memberi tau sesungguhnya yang terjadi di kotaku," cetusnya.

Pada kesempatan ini, Ali Candi juga me-warning para spiritual yang masih memback up para koruptor. "Kami mulai membuat kalian dan para koruptor lumpuh jiwa dan raga kalian adalah sampah negara suda layak dibuat setengah mati," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dr. M Nurul Dholam (Mantan Kadinkes) Gresik 6 tahun penjara. Dholam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 Puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO