BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Aji Budi Pangestu (20), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, bisa menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak dua kali lewat rayuan mautnya.
Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:
Saat dipamerkan di halaman Mapolres Bojonegoro Jumat (21/2/20) siang, pemuda berperawakan kurus ini mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban, sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Dander.
"Iya pak dua kali, di rumah saya saat sepi," ujar tersangka saat ditanya wartawan.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengungkapkan, modus tersangka bisa menyetubuhi korban dengan cara berpacaran. Saat bertemu korban, tersangka membujuk korban dengan kalimat "yang ayo kelon" (sayang ayo bersetubuh).