Bujuk Korban dengan Uang Rp15 Ribu, Pria di Bojonegoro Cabuli Bocah 12 Tahun

Bujuk Korban dengan Uang Rp15 Ribu, Pria di Bojonegoro Cabuli Bocah 12 Tahun Tersangka Mujiharto alias Mbahto (54), Warga Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Mujiharto alias Mbahto (54), Warga Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro diringkus anggota Satreskrim . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi kasus yang dilakukan Mbahto. Pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu tersangka sedang berada di samping rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka melihat korban, sebut saja namanya Melati berumur 12 tahun yang juga warga Kecamatan Kasiman.

"Tersangka memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanan dan mengkode akan diberi uang. Selanjutnya korban menghampiri tersangka," jelas AKBP Eva Guna Pandia saat press release di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021).

Saat korban mendekat, Mbahto tidak langsung memberikan uang yang sudah dijanjikan lewat kode tangan layaknya anak muda. Mbahto justru merayu dan meminta korban untuk berbaring di tanah kosong. Selanjutnya, Mbahto mulai beraksi dengan menyingkap baju korban hingga dada. Korban sempat menolak, namun tersangka menakut-nakutinya.

Setelah korban ketakutan, Mbahto melanjutkan aksinya dengan melorot celana korban lalu mencabulinya dengan cara menggesekkan tangan kanan ke alat kemaluan korban. Selain itu, tersangka juga meremas payudara korban.

Setelah melakukan pencabulan, Mbahto kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp15.000 dan meminta korban pulang.

"Kita menerima laporan pada 12 Februari 2020, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka kita amankan di rumahnya. Barang bukti yang turut diamankan di antaranya pakaian korban dan uang senilai Rp15.000," terang Mantan Kapolres Tulungagung itu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Percobaan Pencabulan Seorang Ojek Terhadap Anak SDLB, Viral di Media Sosial':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO