Upaya Restorative Justice Kecelakaan di Bojonegoro Gagal, Gegara Permintaan Uang Damai

Upaya Restorative Justice Kecelakaan di Bojonegoro Gagal, Gegara Permintaan Uang Damai Petugas saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (2/5/2025). Foto: Ist.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Kedungadem - Sugihwaras, turut Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang terjadi pada 21 September 2024 lalu, gagal diselesaikan lewat restorative justice (RJ) atau secara damai.

Upaya penyelesaian lewat RJ gagal karena salah satu pihak meminta adanya uang damai sebesar Rp300 juta.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi melibatkan melibatkan mobil yang dikendarai SY, warga Desa Duwel, Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dengan sepeda motor yang dikendarai Pemotor AY (14) berboncengan dengan AA (14), keduanya juga warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Ipda Septian Nur Pratama, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, membenarkan upaya penyelesaian kasus lewat skema RJ gagal lantaran kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.

Ia menjelaskan, pihaknya mengupayakan penyelesaian lewat restorative justice, lantaran kasus tersebut melibatkan anak-anak, yakni selaku pengendara motor.

Namun, Septian enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait adanya permintaan uang damai dari salah satu pihak.

"Itu berada di luar kewenangan kepolisian," kata Septian, Jumat (2/5/2025).

Penasihat hukum SY, Redeo Rozzaaqovadhim, menjelaskan upaya penyelasaian melalui RJ gagal karena adanya permintaan yang dinilainya tidak masuk akal. Yaitu berupa uang sebesar Rp300 juta.

"Ada permintaan uang sebesar Rp300 juta yang diajukan secara tertulis. Kami menganggap hal itu mengarah pada upaya pemerasan. Surat tersebut tidak kami tanda tangani," tutur Redeo, Jumat (2/5/2025).

Menurut Redeo, kliennya sudah bersedia memberikan santunan, namun dalam batas kewajaran. Mengingat, kliennya juga merasa tidak bersalah dalam insiden itu.

Ia justru mempertanyakan legalitas pengendara motor. Sebab, AY yang mengemudikan motor masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, keduanya juga tidak mengenakan helm saat kejadian.

"Kami mempertanyakan juga tanggung jawab orang tua serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Karena keduanya masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat sebagai pengendara," kata Redeo.

Sementara itu, pihak dari kedua pelajar enggan memberikan pernyataan saat dikonfirmasi mengenai tudingan permintaan uang damai, melalui penasihat hukumnya.

Sebagai informasi, kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan usai tak tercapai kesepakatan damai.

Pengendara mobil, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) sebanyak dua kali untuk dilengkapi, termasuk dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kembali dilakukan pada Jumat (02/05/2025).