Petugas saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (2/5/2025). Foto: Ist.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Kedungadem - Sugihwaras, turut Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang terjadi pada 21 September 2024 lalu, gagal diselesaikan lewat restorative justice (RJ) atau secara damai.
Upaya penyelesaian lewat RJ gagal karena salah satu pihak meminta adanya uang damai sebesar Rp300 juta.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi melibatkan melibatkan mobil yang dikendarai SY, warga Desa Duwel, Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dengan sepeda motor yang dikendarai Pemotor AY (14) berboncengan dengan AA (14), keduanya juga warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Ipda Septian Nur Pratama, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, membenarkan upaya penyelesaian kasus lewat skema RJ gagal lantaran kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.
Ia menjelaskan, pihaknya mengupayakan penyelesaian lewat restorative justice, lantaran kasus tersebut melibatkan anak-anak, yakni selaku pengendara motor.
Namun, Septian enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait adanya permintaan uang damai dari salah satu pihak.
"Itu berada di luar kewenangan kepolisian," kata Septian, Jumat (2/5/2025).
Penasihat hukum SY, Redeo Rozzaaqovadhim, menjelaskan upaya penyelasaian melalui RJ gagal karena adanya permintaan yang dinilainya tidak masuk akal. Yaitu berupa uang sebesar Rp300 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




