Dinkes Batu Ajukan Raperda KTR, Alasannya Sungguh Mengejutkan

Dinkes Batu Ajukan Raperda KTR, Alasannya Sungguh Mengejutkan Ilustrasi.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Hasil riset kesehatan daerah tahun 2013, 2016, dan tahun 2018 yang menyebutkan telah terjadi peningkatan prevalensi merokok usia 10 - 18 tahun. Hal ini mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batu.

"Ya, menyikapi maraknya perokok pemula, dan fakta yang ditemukan di lapangan masih banyak orang-orang yang merokok di tempat umum, dinas kesehatan mengajukan Raperda KTR untuk dibahas di dewan dan bisa diundangkan," ujar dr. Yuni Astuti Soeman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, Selasa (18/2).

Ketentuan tentang perlunya kawasan tanpa rokok ini juga didasarkan pada peraturan bersama Kemenkes dan Kemendagri nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Pada poin C disebutkan, pemerintah wajib mewujudkan mutu lingkungan hidup yang sehat dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari rokok dan produk sejenisnya.

Adapun lokasi yang dituntut bebas dari rokok yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Tujuan diberlakukannya Perda KTR ini, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat dengan cara pengurangan konsumsi rokok di masyarakat.

Tujuan lainnya, yaitu menurunnya jumlah perokok pemula di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatnya kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara.

Adanya kebijakan KTR dinilai sangat membantu dipenuhinya hak asasi manusia akan udara yang sehat dan terpenuhinya informasi yang benar tentang bahaya merokok.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com di Bagian Hukum Setda Kota Batu, tahun ini sedikitnya ada sekitar 35 Raperda yang masuk ke Bagian Hukum. Tiga Raperda inisiatif dewan sudah tinggal diundangkan, dan tiga Raperda saat ini masih dalam pembahasan.

"Kita mengenal skala prioritas. Untuk Raperda KTR mungkin pertengahan tahun ini," ujar Herman, salah seorang staf Bagian Hukum. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO