Wali Kota Batu saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu ke salah satu pegawai.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai, Selasa (16/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan disaksikan jajaran pejabat terkait.
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menegaskan bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat penuh pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
"Kami mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara," ucapnya.
Dengan SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu resmi berstatus ASN.
"Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial," kata Soni.
Ia menekankan, profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Masa perjanjian kerja akan bergantung pada evaluasi kinerja instansi terkait.






