Pemkot Batu Dukung Restorative Justice Lewat Pidana Kerja Sosial

Pemkot Batu Dukung Restorative Justice Lewat Pidana Kerja Sosial Wali Kota Batu dan Kajari Kota Batu usai menandatangani perjanjian kerja sama.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmen pemerintah daerah setempat dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial. 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari agenda bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, yang berlangsung bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Perjanjian ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko. Kerja sama ini menjadi pijakan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Wali Kota Batu menegaskan, pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyebut pidana kerja sosial sebagai kebijakan produktif yang selaras dengan program strategis Presiden Prabowo. Menurut dia, peran aktif bupati dan wali kota sangat penting untuk memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum dengan menempatkan pemulihan sosial, dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana. (asa/mar)