Disnaker Kabupaten Madiun Sosialisasi Pentingnya Perizinan UMKM di Desa Krandegan

Disnaker Kabupaten Madiun Sosialisasi Pentingnya Perizinan UMKM di Desa Krandegan Kades Krandegan (tengah) ketika membuka sosialisasi perizinan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha kecil di Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, terkait pentingnya kelengkapan perizinan usaha, Selasa (17/3/2026).

Kabid Perindustrian Disnaker Kabupaten Madiun, Lian Tantika, menegaskan produsen wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan seluruh industri harus mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dan dapat diakses secara online.

Bagi produsen makanan dengan masa simpan lebih dari tiga hari, selain izin industri juga diwajibkan mengurus izin layak konsumsi.

Sementara itu, Kepala Desa Krandegan, Hariyanto, menyambut baik kegiatan tersebut. 

“Saya sangat mengapresiasi dinas terkait kekurangan dari warga kami yang telah melakukan usaha terkait perizinannya,” ujarnya usai membuka acara.

Menurutnya, sosialisasi ini bermanfaat agar pelaku UMKM dapat memperoleh pembinaan, bahkan berpeluang mendapatkan bantuan permodalan. 

“Harapan kami ini memberikan edukasi terkait perijinan di bidang perindustrian, semoga yang belum punya segera bisa melengkapi,” katanya. (dro/mar)