Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Kawal Zonasi Ritel dan Revitalisasi Pasar

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya melindungi pedagang kecil melalui penegakan zonasi ritel modern, revitalisasi pasar tradisional, dan digitalisasi transaksi. 

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi yang mengangkat tema 'Pasar Berdaya, Ekonomi Tetap Terjaga' bersama anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Nur Laila dan Agus Suyanto.

Saat itu, Nur Laila menyoroti kualitas pasar tradisional yang masih tertinggal dibanding ritel modern.

“Revitalisasi pasar bukan sekadar cat ulang. Drainase, sirkulasi udara, lahan parkir, dan toilet bersih harus jadi prioritas agar pembeli nyaman,” ujarnya.

Sedangkan Agus menekankan pentingnya adaptasi pedagang terhadap teknologi.

“Kami dorong program Pasar Digital Pasuruan dengan QRIS dan e-retribusi. Pedagang harus berani beradaptasi agar tidak ditinggal zaman,” katanya.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan kewajiban ritel modern menyerap produk UMKM lokal sebagai bentuk kemitraan.

Selain itu, program Warung Naik Kelas digulirkan untuk memperkuat warung kelontong desa melalui pelatihan pencatatan digital dan penataan toko.

“Komitmen kami adalah berdiri di samping pedagang kecil. Zonasi ritel modern harus ditegakkan, pasar tradisional dibenahi, dan pedagang lokal didampingi masuk era digital,” ucap Nur Laila. (red)