Perhutani dan Polresta Banyuwangi Amankan Maling Kayu Jati di Petak 66 Selogiri

Perhutani dan Polresta Banyuwangi Amankan Maling Kayu Jati di Petak 66 Selogiri Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara menunjukkan barang bukti berupa gergaji mesin didampingi KKPH Banyuwangi Utara Aus Santoso.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka pencuri kayu di kawasan hutan lindung wilayah KPH Banyuwangi Utara dibekuk petugas Perhutani dan Polresta Banyuwangi. Dua pelaku pembalakan liar itu berinisial SDY, warga Kecamatan Sempu Banyuwangi, dan SYT warga Kecamatan Gubeng Surabaya.

Keduanya mencuri kayu di kawasan hutan lindung petak 66 K RPH Selogiri dan BKPH Ketapang.

Dari penangkapan tersangka, Polresta Banyuwangi bersama Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit gledekan, 2 gergaji mesin, 1 tambang, 2 botol pertalite, 1 botol solar, 4 batang kayu jati dengan diameter 50 cm, 1 unit mobil merk avanza, 4 unit motor, dan uang tunai Rp 122.000.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka ini. Yakni bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah kawasan hutan lindung di Petak 66 K RPH Selogiri beberapa orang yang mengangkut potongan kayu jati, 4 Februari 2020 lalu.

"Dengan adanya informasi itu, petugas Perhutani langsung investigasi di lokasi dan teryata benar ada beberapa laki-laki yang berkegiatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan lindung dengan maksud akan dibawa keluar dari kawasan hutan. Akhirnya kami lakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan mereka tidak dilengkapi surat berizin. Petugas Perhutani langsung mengamankan juga melaporkan di Polresta Banyuwangi," papar Arman.

Mendapat laporan itu, tim dari Satreskrim langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan 2 tersangka pencuri kayu tersebut.

Dalam kasus ini, 2 tersangka bakal djerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang (UU) RI 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan, dan perusakan hutan dalam pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman perjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. Karena dalam kasus ini negara dirugikan hampir mencapai Rp 100.000.000," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO