Kepala Dinas Parawisata dan Olahraga Sumenep, Bambang Irianto.
“Ya itu tadi sebagaimana WA yang saya kirimkan ke Anda, saya juga termasuk orang yang kecewa berat terhadap tindakan atau kebijakan bupati yang dalam mutasi dan rotasi yang mengukuhkan dan menetapkan para pejabat tertanggal 7 Januari 2020 kemarin,” katanya.
Bambang juga mempertanyakan keberadaan Panitia Seleksi (pansel) kala itu. Ia meragukan kapasitas pansel yang dianggap tidak paham regulasi dan aturan ASN. Bahkan ia juga menuding pansel ada permainan rekayasa yang banyak merugikan sebagian pejabat di lingkungan Pemkab.
“Sebenarnya, apakah Pansel itu paham gak sih? Baik pansel mutasi 25 April atau pansel 7 januari lalu? Saya curiga ada unsur sengaja pansel ke bupati sehingga menimbulkan polemik. Sebenarnya persoalan ini ada pada pansel yang bertanggungjawab,” katanya mempertanyakan kinerja Pansel.
Dikonfirmasi terpisah terkait dengan PPT/JPT hasil mutasi yang menuai protes dan polemik berkepanjangan itu, Kepala BKSDM Kabupaten Sumenep Abda Majid enggan memberikan keterangan. “Maaf, saya hanya peserta,” singkat Abda Majid.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi BKSDM Sumenep Dr. Suharjono kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat 7 Januari lalu atas dasar perintah KASN. “Mutasi dan Rotasi tertanggal itu adalah atas petunjuk KASN,” terangnya.
Namun saat, ditanya tentang surat perintah dari KASN, Suharjono enggan menjawab. “Itu, hanya perintah lisan,” dalihnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




