Saksi Tak Hadir, Hakim Tipikor Tetapkan Sekda Gresik Tahanan Kota

Saksi Tak Hadir, Hakim Tipikor Tetapkan Sekda Gresik Tahanan Kota Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (27/1) kemarin. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di BPPKAD Gresik dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (27/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Namun, tak satu pun saksi yang hadir.

Hakim PN Tipikor akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pada Jumat (31/1) mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Wayam Sosiawan juga menetapkan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dengan status tahanan kota. Penetapan tahanan kota selama 1 bulan terhitung sejak Senin (27/1) sampai 25 Februari 2020.

Kasi Pidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan sebagai tahanan kota.

"Penetapan ini akan disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya sesuai amanah Majelis hakim. Selain itu, salinan penetapan juga akan disampaikan kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sebagai kepala daerah," ujar Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Selasa (28/1).

Terkait status terdakwa Sekda sebagai pejabat publik, Dymas mengatakan yang bersangkutan harus meminta izin dulu kepada Majelis Hakim jika ada tugas luar kota. "Status tahanan kota terdakwa adalah tahanan PN Tipikor. Jika ada urusan kedinasan atau keluarga di luar Gresik, maka harus ada izin dulu dari Majelis Hakim," jelas Dymas.

Pada sidang sebelumnya, eksepsi (keberatan, Red) terdakwa Sekda ditolak Majelis hakim PN Tipikor. 

Hakim lantas memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Persidangan yang sebelumnya digelar seminggu sekali, juga dipercepat menjadi seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Jumat. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO