PKL Pasar Sayur akan Direlokasi di Luar Area Bangunan Baru

PKL Pasar Sayur akan Direlokasi di Luar Area Bangunan Baru Komisi C dan Komisi B DPRD Kota Batu saat sidak di area Pasar Sayur Kota Batu tahap 2, beberapa waktu lalu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Area dalam pasar sayur Kota Batu tahap 2 yang akan difungsikan 28 Januari 2020 mendatang akan benar-benar terbebas dari PKL. Pasalnya, para PKL akan direlokasi di luar bangunan pasar yang baru. 

"Yang namanya pasar sayur ya isinya orang yang jualan sayur. Bukan kopi, teh, apalagi buka warung. Untuk itu pedagang yang tidak jual sayur ya harus ditempatkan di luar bangunan pasar sayur tahap dua. Biar tertib," ujar Didik Machmud, anggota Komisi C DPRD Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/1).

Komisi C meminta kepada dinas terkait untuk memprioritaskan PKL yang selama ini sudah berjualan di pasar sayur, bukan pedagang baru.

Untuk tempat relokasi PKL, Didik mengusulkan di sekitar bangunan pasar sayur yang baru. Alternatif lokasinya di sebelah Selatan bangunan pasar yang lokasinya masih luas. "Kalau bisa, di lahan sebelah Selatan bangunan pasar ini juga dilengkapi toilet dan musala," pinta politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Eko Suhartono mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pedagang sayur, termasuk para PKL.

"Secepatnya kami akan mengadakan pertemuan dengan para pedagang membahas masalah ini, " ungkap Eko Suhartono.

Saat ini jumlah pedagang yang terdampak pembangunan pasar sayur tahap 2 sebanyak 258 pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 pedagang sudah menggunakan kios bagian luar untuk berjualan.

Menanggapi usulan Komisi C, Khalid, pedagang tape yang biasa mangkal di area pasar sayur mengaku siap jika ada relokasi PKL. "Kalau saya terserah petugas mas. Mau ditempatkan di mana. Yang penting masih di sekitar sini," ujar pria asal Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini.

Seperti diberitakan, proyek pembangunan pasar sayur tahap 2 sudah dikerjakan mulai 27 Juni 2019. Sesuai kontrak harus selesai 24 Desember 2019 atau 180 hari kerja. Namun, karena ada kendala teknis, kontraktor minta perpanjangan hingga 28 Januari 2020. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO