Segel Dua Karaoke di Kota Blitar Batal Dibuka, Ini Alasannya

Segel Dua Karaoke di Kota Blitar Batal Dibuka, Ini Alasannya Plt Kasatpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo (tengah) saat menyegel karaoke Maxi Brillian.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua karaoke di Kota Blitar gagal dibuka kembali. Pembatalan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Alasannya, secara teknis administrasi kedua karaoke itu belum lengkap.

Sebelumnya, rencana pembukaan segel dua tempat hiburan karaoke yang sudah ditutup sementara sejak awal 2019 tersebut, tertulis dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Blitar tertanggal 31 Desember 2019. Surat itu ditujukan kepada pemilik Karaoke Vivace di Jalan Tanjung dan Karaoke Next di Jalan Veteran Kota Blitar.

Tertulis dari hasil evaluasi terhadap perizinan, kedua karaoke tersebut akan dilakukan pelepasan segel pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 10.00 WIB. Surat ditandatangani Plt. Kasatpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo.

"Kami tunda sementara. Karena menunggu kesiapan teknis administrasi dari Satpol PP. Kami akan segera buatkan surat penundaannya," kata Hakim Sisworo, Jumat (3/1/2020).

Lebih lanjut Hakim mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan penundaan dilakukan. Dari delapan karaoke yang disegel sementara oleh Pemkot Blitar, hanya dua karaoke tersebut yang sudah memenuhi syarat perizinan sesuai hasil rekomendasi dari Dinas PM PTSP dan Dinas Parbud.

"Yang berwenang mengeluarkan perizinan dinas terkait. Kami hanya menjalan tugas apa yang direkomendasikan oleh dinas," tegas dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mendesak Pemkot melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat sebelum membuka segel tempat karaoke. Hal ini untuk meminimalisasi adanya gejolak dan gelombang penolakan seperti kasus Maxi Brillian.

"Selain itu Pemkot juga harus tegas terkait dengan peredaran miras dan antisipasi tindakan asusila yang pernah terjadi di tempat hiburan karaoke. Bahkan bila perlu, ada pernyataan tertulis dari pengelola karaoke untuk menaati semua aturan dan norma yang ada. Termasuk bersedia ditutup jika terbukti melanggar," tandas dia.

Untuk diketahui, Pemkot Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar. Penutupan tempat karaoke ini setelah ada kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim. Penutupan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap delapan tempat karaoke agar tidak ada yang menyalahi perizinan dan praktik asusila di tempat karaoke yang ada di Kota Blitar. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO