Bandel, Ratusan APK Caleg di Kota Blitar Diturunkan Bawaslu dan Satpol PP

Bandel, Ratusan APK Caleg di Kota Blitar Diturunkan Bawaslu dan Satpol PP Petugas Satpol PP Kota Blitar saat mencopot APK yang dipaku di pohon.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di diturunkan petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP .

APK caleg itu diturunkan dan disita lantaran melanggar perda dan perwali serta melanggar peraturan KPU.

APK melanggar perda dan perwali di antaranya adalah APK yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU) hingga dipaku di pohon.

Sementara yang melanggar peraturan KPU adalah yang terpasang di dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.

Nur Aziz, Komisioner Bawaslu , mengatakan penertiban APK ini dilakukan di tiga kecamatan di . Yaitu Kecamatan Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan.

"Kita sudah menertibkan di jalan protokol karena melanggar perwali. Nah, ini kita menertibkan di tiga dapil, di mana APK yang ditertibkan adalah yang melanggar PKPU Perwali atau Perda. Kalau yang melanggar PKPU itu APK yang dekat dengan sekolah, tempat ibadah. Kalau yang melanggar perwali dan perda yang dipaku di pohon, jembatan, di gapura, dan pos kamling ini kita tertibkan semuanya," tegas Azis.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO