Pemilik Senapan Angin Penyerangan di Mapolres Blitar Kota Terungkap, Bondet dan Puluhan BB Diamankan

Pemilik Senapan Angin Penyerangan di Mapolres Blitar Kota Terungkap, Bondet dan Puluhan BB Diamankan Polres Blitar Kota saat menghadirkan tersangka beserta barang bukti dalam konferensi pers penyerangan dan kerusuhan. Foto: Akina Nur Alana/BANGSAONLINE

KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kasus penyerangan terhadap petugas kepolisian di Mapolres Blitar Kota pada 31 Agustus 2025 terungkap. 

Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ATD (20) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang diketahui membawa senapan angin dan tiga bom rakitan (bondet) saat aksi anarkis terjadi. .

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika sekelompok massa tak dikenal berkumpul di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kepanjen Lor. 

Saat diminta membubarkan diri oleh petugas karena menutup akses jalan, massa justru melakukan perlawanan.

“Mereka melempari petugas dengan batu, merusak fasilitas umum, hingga melakukan pembakaran barier dan pos polisi. Bahkan salah satu pelaku menembak menggunakan senapan angin ke arah anggota kepolisian,” jelas AKBP Titus, Rabu (10/9/2025).

Akibat kejadian tersebut, sejumlah petugas mengalami luka-luka. Polisi mencatat, pada pukul 22.00 WIB terdapat tiga korban dari pihak kepolisian, pukul 24.00 WIB bertambah menjadi lima korban, dan hingga pukul 02.00 WIB jumlah korban meningkat menjadi sebelas personel.

Aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya senapan angin, tiga bondet, bom molotov, besi, bambu, batu, pisau, hingga pecahan kaca.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 213 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

“Penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Untuk anak-anak pelaku tidak dilakukan penahanan, sementara ATD sebagai pemilik senapan angin dan bondet kini sudah diamankan,” terang kapolres. (ina/van)