Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, saat menyampaikan keterangan.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial DN (35), meninggal dunia di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar, akhirnya mulai terungkap.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengonfirmasi bahwa korban tewas usai dianiaya oleh dua temannya sendiri setelah pesta minuman keras pada Kamis (14/8/2025) malam.
BACA JUGA:
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- MAKI Tolak Mantan Napi Maju Calon Ketua KONI, Wali Kota Blitar Buka Suara
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
Kedua pelaku, berinisial LG dan MS, berhasil diamankan polisi di wilayah Kabupaten Malang. Saat ditangkap, keduanya tengah berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
"Dua terduga pelaku yang sampai sekarang masih kami periksa dan lakukan pengembangan bilamana ada rangkaian lain sebelum dan setelah penemuan jenazah korban," ungkap Titus, Sabtu (16/8/2025).
Menurut keterangan sementara, korban bersama pelaku masuk ke dalam rumah sekira pukul 20.30 WIB pada Kamis malam. Keesokan harinya, Jumat (15/8/2025), korban ditemukan sudah tidak bernyawa sekira pukul 17.45 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal akibat benturan benda keras di kepala serta mengalami patah pada batang leher.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




