KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian uang Rp23 juta yang terjadi di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (49), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, pencurian diketahui pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 09.15 WIB.
Korban berinisial DK (45), istri anggota DPR RI asal Kabupaten Blitar, mengalami kerugian setelah uang yang disimpan dalam sebuah tas hilang.
Peristiwa itu bermula saat korban hendak berolahraga di Winner Gym bersama anak, pengasuh, dan sopirnya. Sekitar pukul 08.05 WIB, korban tiba di lokasi, sedangkan pengasuh dan anaknya pergi berbelanja ke Toko Lolipop di Jalan TGP.
"Saat itu sopir korban menunggu di dalam mobil. Kemudian sopir meminta izin kepada pengasuh untuk pergi ke toilet," kata AKP Samsul Anwar.
Sekitar 15 menit kemudian, pengasuh korban keluar dari toko dan menuju mobil. Namun, sopir sudah tidak berada di lokasi. Pengasuh kemudian mencarinya ke toilet, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan.
Saat kembali ke mobil, pengasuh baru menyadari kunci kendaraan masih tertinggal di dalam mobil. Ia kemudian menghubungi korban untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, korban menanyakan keberadaan tas yang dibawa untuk keperluan setor tunai.
Pengasuh memastikan tas itu masih berada di dalam mobil. Namun, uang yang sebelumnya tersimpan di dalam tas ternyata telah hilang.
"Korban kemudian mengetahui uang sebesar Rp23 juta yang ada di dalam tas telah hilang," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk merek Lexar berkapasitas 8 GB, tas hitam merek Christy NG, kaos lengan panjang bertuliskan GERMAS NURHADI, S.Pd., M.H. Anggota Komisi IX DPR RI, satu unit HP Redmi A2 warna biru muda tanpa kartu SIM, tas selempang warna cokelat, serta SIM A atas nama Agus Subekti.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ina/van)










