KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang pelaku berinisial N (24).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 butir ekstasi yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau di sekitar rumahnya di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Lalo, menyebut peredaran ekstasi di wilayah Blitar jarang ditemukan karena menyasar kalangan tertentu dengan harga relatif tinggi.
“Ekstasi ini memang jarang kami temukan karena peminatnya dari kalangan khusus dan harganya juga mahal,” ujarnya saat konfirmasi, Senin (31/8/2026).
Pelaku diketahui memperoleh ekstasi dari Madiun dengan harga Rp200 ribu per butir dan berencana menjual kembali Rp300 ribu per butir. Kasus ini menjadi bagian dari 12 pengungkapan narkoba di sembilan TKP dengan total 13 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan pengedar sabu, satu pengedar ekstasi, dan tujuh lainnya terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti yang disita meliputi 84,8 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta 4.030 pil dobel L.
Untuk sabu, para pelaku menggunakan sistem paket hemat dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket seberat 0,25 gram yang bisa digunakan hingga tiga orang. Polisi menegaskan pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba lintas daerah masih menjadi perhatian serius.
“Keterangan para pelaku, barang ini didapatkan dari luar kota, di antaranya Madiun dan Tulungagung, kemudian diedarkan kembali di Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota. (ina/mar)










