Sidak Elpiji 3 Kg di Kota Blitar, Petugas Temukan Usaha Laundry Tak Sesuai Peruntukan

KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) penggunaan elpiji subsidi untuk memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Parminto, sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait.

Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, kepolisian, Hiswana Migas, hingga Pertamina. 

Sasarannya adalah para pelaku usaha. Mulai dari pelaku usaha kecil hingga menengah.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan elpiji. Seharusnya menggunakan elpiji non subsidi tetapi menggunakan elpiji,” kata Parminto, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya bersama lembaga terkait terus menggencarkan sosialisasi dan sidak.

Pasalnya, masih banyak pihak yang belum memahami aturan pemanfaatan elpiji subsidi, terutama tabung berukuran 3 kilogram.

Hotel, restoran, dan usaha besar tidak diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi.
Mereka wajib menggunakan elpiji nonsubsidi atau blue gas.

“Karena elpiji 3 kilogram untuk kalangan warga miskin. Perusahaan besar, ya non subsidi,” katanya lagi.
Hasil sidak di sejumlah tempat usaha di Kota Blitar beberapa waktu lalu menemukan adanya pelaku usaha yang menggunakan elpiji subsidi.

Padahal, berdasarkan skala usahanya, mereka seharusnya memakai elpiji nonsubsidi.

Temuan tersebut antara lain berasal dari usaha laundry atau jasa cuci dan setrika pakaian.