Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar 10 Ribu Pil Dobel L

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial AWS (30) nekat mengedarkan obat keras jenis pil Double L. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Blitar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 10 ribu butir pil Double L yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan AWS merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus selama operasi yang berlangsung 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sepanjang operasi, Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif seluruh anggota Polres Blitar dalam pelaksanaan operasi. Penindakan terhadap peredaran narkoba juga diharapkan dapat terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar,” pungkasnya. (ina/mar)