PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Anggota DPR RI Dapil Probolinggo-Pasuruan, Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik permainan pita cukai tembakau sebagaimana diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.
Misbakhun menegaskan dirinya konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.
“Saya selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).
Politikus Golkar itu menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan. Ia mempersilakan publik melakukan klarifikasi kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya.
Menurut dia, kewenangan investigasi dugaan penjualan pita cukai rokok berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Misbakhun juga mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi DJBC, Nirwala, yang menegaskan namanya tidak tercatat dalam sistem pemesanan pita cukai.
Tokoh pemuda Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Misbakhun. Ia menyebut legislator asal Pasuruan itu konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan industri hasil tembakau nasional.
“Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, juga menilai pemberitaan yang beredar cenderung mendiskreditkan Misbakhun. Ia menekankan media harus menyajikan informasi berimbang dengan menampilkan fakta perjuangan Misbakhun membela petani dan buruh tembakau.
“Kebebasan pers harus dibarengi tanggung jawab menyajikan fakta secara utuh,” ujarnya.
Agus menambahkan, keberpihakan Misbakhun terhadap industri tembakau merupakan bentuk dukungan terhadap rakyat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Ia berharap perdebatan mengenai kebijakan cukai dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, dan dampak ekonomi nasional. (ugi/ndi/mar)










