Konferensi pers ungkap kasus TPPO remaja putus sekolah yang digelar Polres Blitar Kota. Foto: Akina/BANGSAONLINE
KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban tiga remaja perempuan di bawah umur yang putus sekolah.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai mucikari.
BACA JUGA:
Kapolres Kota Blitar, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
Para korban yang seluruhnya masih di bawah umur dan putus sekolah dijanjikan penghasilan tinggi agar mau melayani pria hidung belang.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook. Setelah itu mereka bertemu di salah satu rumah kos di Kota Blitar. Pelaku kemudian menawarkan pendapatan tinggi hingga akhirnya terjadi kesepakatan,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Menurutnya, setelah korban setuju, para pelaku mulai mencari pelanggan melalui media sosial. Tarif sekali transaksi dipatok antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Hasil dari praktik tersebut kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




