“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook. Setelah itu mereka bertemu di salah satu rumah kos di Kota Blitar. Pelaku kemudian menawarkan pendapatan tinggi hingga akhirnya terjadi kesepakatan,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Menurutnya, setelah korban setuju, para pelaku mulai mencari pelanggan melalui media sosial. Tarif sekali transaksi dipatok antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Hasil dari praktik tersebut kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.
“Keuntungan dibagi 50 persen untuk pelaku dan 50 persen untuk korban,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka. masing-masing empat perempuan dan satu laki-laki.










