Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol

Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan protokol, Jumat (15/12/2023).

Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Blitar untuk menertibkan, karena pemasangan APK ini melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar.

dilakukan di sepanjang Jalan Protokol Kota Blitar, mulai dari Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A. Yani Barat, dan Jalan Merdeka. Selain secara manual, petugas juga menurunkan APK tersebut menggunakan mobil skylift karena posisi APK terpasang di papan reklame yang cukup tinggi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz mengatakan di hari ke-18 masa kampanye panwascam sudah menginventarisir banyak APK yang melanggar terutama di jalan protokol.

"Jadi kami sudah mengirim surat imbauan dan juga saran perbaikan," tuturnya.

Namun selama 3x24 jam imbauan itu tidak diindahkan. Sehingga bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan.

"Jadi nanti APK yang sudah ditertibkan kami kumpulkan jadi satu di belakang museum PETA. Peserta pemilu yang mau ambil APK kami persilakan," jelasnya.

Pihaknya belum merinci total APK yang melanggar. Namun dari saran perbaikan ada 15 APK di sepanjang jalan protokol.

"Tapi, yang kami tertibkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 APK di sepanjang jalur protokol," ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai hasil rakor bersama antara KPU, parpol, bawaslu, dan stakeholder, sejumlah jalan protokol di Kota Blitar bersih dari APK. Jalan protokol di Kota Blitar yang steril dari alat peraga kampanye itu, di antaranya Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A. Yani, dan Jalan Merdeka. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO