Loloskan Mantan Narapidana Jadi Calon Wali Kota, Warga Laporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu

Loloskan Mantan Narapidana Jadi Calon Wali Kota, Warga Laporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu Warga yang melaporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Salah seorang warga melaporkan 5 Komisioner Kota Blitar ke setempat. 

Laporan ini didasari atas dugaan  Kota Blitar melanggar P 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mohamad Romdon (56) warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang melaporkan hal ini mengatakan, Kota Blitar dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada bukan jenis pidananya.

"Padahal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b P 8 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya," ucapnya, Senin (14/10/2024).

"Sedangkan, pengumuman Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon atas nama Bambang Rianto, S.H yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh Kota Blitar adalah vonis pidananya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Romdon menilai kalau Kota Blitar yang tidak mengumumkan jenis tindak pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, dan justru mengumumkan vonis pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana ini jelas melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b P 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024.

"Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Kota Blitar untuk menyatakan Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi Kota Blitar," paparnya.

Selain itu, Romdon juga menduga kalau Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO