Warga yang melaporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu.
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Salah seorang warga melaporkan 5 Komisioner KPU Kota Blitar ke Bawaslu setempat.
Laporan ini didasari atas dugaan KPU Kota Blitar melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mohamad Romdon (56) warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang melaporkan hal ini mengatakan, KPU Kota Blitar dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada bukan jenis pidananya.
"Padahal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya," ucapnya, Senin (14/10/2024).
"Sedangkan, pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon atas nama Bambang Rianto, S.H yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh KPU Kota Blitar adalah vonis pidananya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Romdon menilai kalau KPU Kota Blitar yang tidak mengumumkan jenis tindak pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, dan justru mengumumkan vonis pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana ini jelas melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
"Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi KPU Kota Blitar," paparnya.
Selain itu, Romdon juga menduga kalau KPU Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




