"Tentunya berbeda dengan psikotes untuk masuk kerja. Karena beda tujuannya sehingga alat tes yang digunakan juga agak berbeda," terangnya.
Dirinya juga menyampaikan sebelum pemohon SIM melakukan tes psikologi, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan.
"Untuk persyaratan, pemohon SIM baru harus menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar. Sedangkan untuk pemohon yang melakukan perpanjangan harus menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar dan fotokopi SIM yang lama 1 lembar. Setelah itu pemohon SIM diberikan kertas tes psikologi oleh para penguji," jelasnya.
Selain itu bagi para pemohon SIM yang gagal dalam tes psikologi juga tak perlu bingung. "Pemohon SIM yang gagal tes psikologi akan kita berikan waktu 30 hari untuk mengulang kembali tesnya atau remidi. Dan untuk remidinya tidak kita kenakan biaya sama sekali," tambahnya.
Nuraini juga menambahkan bahwa saat ini pelayanan untuk tes psikologi SIM dilaksanakan secara gratis. Namun mulai tanggal 23 Desember akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.
Sementara itu, seorang pemohon SIM A yang melaksanakan tes psikologi, Sandhi Yudha, mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait digelarnya tes ini.
"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian selangkah lebih maju dan sangat sesuai untuk diterapkan. Karena bisa tahu karakter seseorang yang nantinya akan mendapatkan SIM. Dan juga menurut saya, soal tes psikologinya juga tidak terlalu sulit untuk dikerjakan," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News