Pemohon SIM Baru di Sidoarjo Kini Harus Dites Psikologi Dulu

Pemohon SIM Baru di Sidoarjo Kini Harus Dites Psikologi Dulu Ruang tes psikologi di ruko Jl. Monginsidi nomor 142, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kota Delta kini harus lebih berusaha keras untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (). Pasalnya, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo mulai mewajibkan para pemohon untuk mengikuti tes psikologi. Baik mengurus baru maupun perpanjangan surat mengemudi tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Tertuang dalam pasal 36, para pemohon wajib melaksanakan tes psikologi terlebih dahulu," cetus Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar.

Sebab, dalam tes tersebut akan menilai tentang kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. "Sekaligus untuk menekan angka kecelakaan.Masih banyak kasus laka tunggal gara-gara kelalaian pengendara," terang Eko.

Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menambahkan bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku di Sidoarjo saja. Melainkan seluruh wilayah Jawa Timur. "Khusus di Sidoarjo, biaya tes psikologi gratis hingga tanggal 21 Desember," paparnya.

Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh para pemohon di Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan. Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan, tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.

"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon . Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon sim telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tes psikologi untuk para pemohon berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.

"Tentunya berbeda dengan psikotes untuk masuk kerja. Karena beda tujuannya sehingga alat tes yang digunakan juga agak berbeda," terangnya.

Dirinya juga menyampaikan sebelum pemohon melakukan tes psikologi, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan.

"Untuk persyaratan, pemohon baru harus menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar. Sedangkan untuk pemohon yang melakukan perpanjangan harus menyerahkan fotokopi KTP 1 lembar dan fotokopi yang lama 1 lembar. Setelah itu pemohon diberikan kertas tes psikologi oleh para penguji," jelasnya.

Selain itu bagi para pemohon yang gagal dalam tes psikologi juga tak perlu bingung. "Pemohon yang gagal tes psikologi akan kita berikan waktu 30 hari untuk mengulang kembali tesnya atau remidi. Dan untuk remidinya tidak kita kenakan biaya sama sekali," tambahnya.

Nuraini juga menambahkan bahwa saat ini pelayanan untuk tes psikologi dilaksanakan secara gratis. Namun mulai tanggal 23 Desember akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.

Sementara itu, seorang pemohon A yang melaksanakan tes psikologi, Sandhi Yudha, mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait digelarnya tes ini.

"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian selangkah lebih maju dan sangat sesuai untuk diterapkan. Karena bisa tahu karakter seseorang yang nantinya akan mendapatkan . Dan juga menurut saya, soal tes psikologinya juga tidak terlalu sulit untuk dikerjakan," pungkasnya. (cat/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO