SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kota Delta kini harus lebih berusaha keras untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo mulai mewajibkan para pemohon SIM untuk mengikuti tes psikologi. Baik mengurus baru maupun perpanjangan surat mengemudi tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Tertuang dalam pasal 36, para pemohon SIM wajib melaksanakan tes psikologi terlebih dahulu," cetus Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar.
Sebab, dalam tes tersebut akan menilai tentang kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. "Sekaligus untuk menekan angka kecelakaan.Masih banyak kasus laka tunggal gara-gara kelalaian pengendara," terang Eko.
Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menambahkan bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku di Sidoarjo saja. Melainkan seluruh wilayah Jawa Timur. "Khusus di Sidoarjo, biaya tes psikologi gratis hingga tanggal 21 Desember," paparnya.
Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh para pemohon SIM di Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan. Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan, tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.
"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon SIM dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon SIM. Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon sim telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tes psikologi untuk para pemohon SIM berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.
Klik Berita Selanjutnya