Pemberlakuan Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Masih Sangat Prematur

Pemberlakuan Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Masih Sangat Prematur Hadi Mulyo Utomo, S.H., M.H., Advokat Anggota Peradi Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana pemberlakuan untuk mejadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam UU Tipikor, yang ada hanya untuk korupsi bantuan bencana alam dan korupsi saat krisis ekonomi.

Presiden Joko Widodo memberi sinyal bisa saja diberlakukan untuk kasus korupsi besar, selama ada dorongan yang besar dari masyarakat dan melalui proses legislasi di parlemen.

Namun, praktisi hukum Hadi Mulyo Utomo menolak wacana pemberlakuan untuk kasus korupsi. Alasannya, hal itu akan menumbuhkan potensi problematika modus korupsi baru, bila penegak hukum belum bersih. Jadi, wacana itu masih sangat prematur untuk ditindaklanjuti.

"Pasal bisa jadi instrumen pemerasan bagi tersangka atau terdakwa oleh oknum penegak hukum. Kecuali aparat penegak hukum sudah bisa dipastikan bersih," tutur Hadi, Jumat (13/12).

Lulusan terbaik dan cumlaude S2 Fakultas Hukum Unair ini menyarankan, sebaiknya pemerintah membenahi sistem pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum. Baik itu hakim, jaksa, polisi, dan advokat.

Karena itu, Hadi berharap pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan untuk kasus korupsi, sampai instrumen penunjangnya siap. Hadi menyontohkan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum penegak hukum.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BMKG Beri Pernyataan Tentang Penyebab Panas Terik di Wilayah Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO