Wali Kota Batu Resmikan Public Safety Center

Wali Kota Batu Resmikan Public Safety Center Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat meresmikan fasilitas Public Safety Center (PSC) 119 ditandai dengan penekanan tombol.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Perhatian Pemerintah Kota Batu terhadap masalah kesehatan warganya sangat besar. Itu dibuktikan dengan diresmikannya fasilitas Public Safety Center (PSC) 119 oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (3/12), bersamaan dengan puncak Hari Kesehatan Nasional ke-55 tahun 2019 tingkat Kota Batu di lapangan Desa Bumiaji.

"PSC ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kegawatdaruratan yang kami sediakan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait dengan persoalan yang gawat darurat. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini," ujar Wali Kota Dewanti didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, dr. Kartika.

Dijelaskan, PSC dilengkapi nomor telepon (0341) 513437. Dinas Kesehatan telah bekerja sama dengan pihak terkait, yakni PMI Kota Batu, seluruh rumah sakit, puskesmas, BPBD, dan Damkar. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan langsung disambungkan dengan instansi terkait tersebut untuk segera memberikan pelayanan.

Di acara puncak HKN 2019 Kota Batu, Dewanti Rumpoko juga menyerahkan bantuan alat perlindungan diri bagi petani di Kota Batu, yakni berupa alat kesehatan seperti masker dan sepatu. Menurut Dewanti, selama ini kalangan petani di Kota Batu belum tersentuk bantuan alat perlindungan diri. "Yang sudah dapat kan baru ibu-ibu dan balita. Sekarang giliran para petani," jelasnya.

Dia juga merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan di tiga puskesmas di Kota Batu, yakni Puskesmas Bumiaji, Puskesmas Batu, dan Puskesmas Junrejo. Beberapa keluhan tersebut mulai antrean loket dan obat yang terlalu lama, ketidaktersediaan pengeras suara di puskesmas, petugas UGD yang terbatas, hingga ketiadaan ambulans yang bisa melayani warga 24 jam.

"Untuk hal-hal yang perlu diperbaiki harus segera ditindaklanjuti. Jika ada puskesmas yang kekurangan tenaga medis, mungkin perlu mengangkat tenaga kontrak.Namun sebelumnya harus dikomunikasikan dengan badan kepegawaian terlebih dahulu," ujarnya. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO