Gamblang, Surat Justice Collaborator Musa Zainuddin Sebut Sekjen, Bendum dan Ketum PKB

Gamblang, Surat Justice Collaborator Musa Zainuddin Sebut Sekjen, Bendum dan Ketum PKB Musa Zainuddin menangis setelah mendengar putusan majelis hakim di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 15 November 2017. Musa divonis majelis hakim 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Tempo/Naufal Dwihimawan Adjiditho

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Musa Zainuddin, mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa () yang divonis 9 tahun dalam kasus suap PUPR proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada 2016 mengajukan surat permohonan justice collaborator (JC) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi () pada akhir Juli 2019.

Dalam surat yang terdiri dari empat lembar itu, Musa Zainuddin membeber secara gamblang aliran dana yang mengalir kepada para petinggi , terutama kepada ketua umum DPP Abdul yang akrab disapa . Banyak yang disebut dan diduga terlibat dalam skandal korupsi itu, antara lain Helmy Faishal Zaini, mantan ketua Fraksi yang kini jadi Sekjen PBNU.

Musa Zainuddin juga menyebut Jazilul Fawaid, mantan sekretaris Fraksi yang kini wakil ketua MPR dan Wakil Ketua Umum . Selain itu Musa Zainuddin menyebut Abdul Karding yang saat itu menjabat Sekjen DPP dan Bahrudin Nasori, Bendahara DPP .

Pengakuan mantan anggota Komisi Infrastruktur DPR dalam suratnya itu tak pernah terungkap selama persidangan. "Ada banyak nama dan peristiwa yang tidak terungkap di persidangan," kata Musa seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 20 Oktober 2019.

Musa dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam surat bertanggal 20 Juli 2019 itu, ia juga mengungkap alasan tak membeberkan peran koleganya dalam kasus ini. Berawal dari surat ini, sejumlah politikus termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa . Inilah isi surat Musa Zainuddin yang menghebohkan itu:

Bersama ini perkenankanlah saya mengajukkan permohonan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi () untuk menjadi Juctice Collaborator (JC) dan Permohonan Keringanan Pembayaran Uang Pengganti, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.Bahwa benar saya pernah menjadi tersangka dan terdakwa pada Komisi Pemberatasan
Korupsi dengan berkas perkara Nomor : BP-36/23/2017 dan Nomor Perkara : 90/Pid.Sus- TPK/2017/PN. JKT. PST.

2.Bahwa kronologinya penunjukan saya sebagai Kapoksi sekitar bulan Juli 2015, bermula ketika saya di telepon oleh Ketua Fraksi DPR RI Bapak Helmi Faizal Zaini (Helmy Faishal Zaini), beliau menyampaikan bahwa Ketua Umum Bapak menugaskan saya Musa Zainuddin untuk menjadi Kapoksi (Ketua Kelompok Komisi) Fraksi pada Komisi V DPR RI. Untuk itu beliau meminta saya secepatnya menghadap Ketua Fraksi untuk mengambil Surat Penunjukkan sekaligus Pengarahan dari Ketua Fraksi .

3.Bahwa dalam Pengarahan Ketua Fraksi Helmy Faishal Zaini kepada saya, Bapak Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa Kapoksi merupakan perpanjangan tangan dari Fraksi dan Partai, untuk itu Kapoksi harus patuh dan taat
mengamankan kebijakan termasuk mengamankan jatah anggaran di Komisi V DPR RI.

1.(Seusai diperiksa pada 30 September 2019, Helmy mengaku tak terkait dengan kasus ini. Ia mengaku juga tak mengenal Hong Arta, pengusaha yang menjadi tersangka pemberi suap. "Enggak, enggak, enggak ada itu. Fitnah. Saya kira tidak ada," kata Helmy.)

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO